Pemerintah Harap Bonus Tinggi Untuk Blok "Giant"

“Pernah ada KKKS yang memberikan bonus tanda tangan sampai US$ 30 juta untuk satu blok. Sekarang ini diharapkan bisa lebih tinggi lagi,” ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas R. Priyono.

 

Khusus untuk Blok Semai I-V, pemerintah memang meminta bonus tanda tangan yang relatif lebih tinggi dari blok lainnya karena daerah itu banyak diminati perusahaan migas besar dunia yang terkenal dengan sebagai The Seven Sisters.

 

Untuk Blok Semai V, pemerintah meminta bonus tanda tangan minimal US$ 5 juta dan Semai III minimal US$ 3,5. Sedangkan Blok Semai I, II dan IV, bonus yang diminta bervariasi, minimal US$ 1,5 juta.


Lebih lanjut Priyono menjelaskan, untuk mengetahui apakah daerah atau wilayah kerja migas itu bagus atau tidak, dapat dilihat dari bagi hasil dan bonus tanda tangan. Kalau bagi hasil untuk pemerintah besar, berarti daerah itu bagus. Demikian pula jika bonus tanda tangan yang diminta tinggi, berarti daerah tersebut cadangannya cukup potensial.


Selengkapnya term and condition 26 WK 2007 sbb:

Blok Cakalang: Bagian pemerintah 75% untuk minyak dan 60% untuk gas. Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok Kerapu: Bagian pemerintah 75% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok Baronang: bagian pemerintah 75% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok Cucut: Bagian pemerintah 75% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok Dolphin: Bagian pemerintah 75% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok East Bawean I: bagian pemerintah 80% (minyak) dan 65% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok Bawean II: Bagian pemerintah 85% (minyak) dan 65% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta. Untuk blok ini diberikan kredit investasi.

Blok Gunting: Bagian pemerintah 80% (minyak) dan 65% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok Situbondo: Bagian pemerintah 80% (minyak) dan 70% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok Buton II: Bagian pemerintah 65% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok Mahakam Hilir. Bagian pemerintah 85% (minyak) dan 70% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok North East Madura V: Bagian pemerintah 80% (minyak) dan 65% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok North X Ray: Bagian pemerintah 85% (minyak) dan 65% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1,5 juta.

Blok Semai I: Bagian pemerintah 65% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 2 juta.

Blok Semai II: Bagian pemerintah 65% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1,5 juta.

Blok Semai III: Bagian pemerintah 65% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 3,5 juta.

Blok Semai IV: Bagian pemerintah 65% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 2 juta.

Blok Semai V: Bagian pemerintah 65% dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 5 juta.

Blok South East Tual: Bagian pemerintah 65% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok North Bali III: Bagian pemerintah 65% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1,5 juta.

Blok East Palung Aru: Bagian pemerintah 65% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

 

Term and condition blok yang merupakan joint study adalah Blok Rangkas: Bagian pemerintah 80% (minyak) dan 70% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1,5 juta.

Blok West Timor: Bagian pemerintah 65% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok South East Palung Aru: Bagian pemerintah 65% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

Blok Kasuri: Bagian pemerintah 65% (minyak) dan 60% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1,5 juta.

Blok South Barito: Bagian pemerintah 80% (minyak) dan 70% (gas). Bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.